Pengembangan Profesi

Peraturan/Standar

Book of regulationsSertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL bertujuan untuk meningkat kemampuan profesional dalam melaksanakan kajian dan penyusunan dokumen AMDAL. Landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi kompetensi Tenaga Ahli Penyusun Dokumen AMDAL adalah:


Pengembangan Profesi

Book of regulations1. Seorang pemula dalam proses penyusunan dokumen AMDAL, adalah seseorang yang berpendidikan minimal D-3 atau S-1 dari perguruan tinggi yang telah diakreditasi oleh Pemerintah - dan telah memahami metodologi penyusunan dokumen AMDAL. Metodologi yang dimaksud adalah satu kesatuan pengetahuan dan ketrampilan sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen KLH Nomor.
2. Seorang pemula yang telah memiliki pengalaman kerja dapat mengikuti proses sertifikasi untuk memastikan pengetahuan dan ketrampilan yang telah terbukti (proven). Selama menjadi pemula, tenaga ahli harus membuktikan telah melalui proses pembentukan profesi (inisiasi) dan selanjutnya melaksanakan proses pengembangan profesi berkelanjutan.


Permohonan Sertifikasi

Book of regulationsUntuk mengajukan permohonan sertifikasi, perlu dipersiapkan:
1.Laporan Pengalaman Kerja (LPK), yang dibuat untuk setiap satuan pekerjaan (bukan berupa daftar yang memuat satu per satu pekerjaan). Jadi untuk setiap satu pekerjaan penyusunan AMDAL dibuat satu LPK yang memuat informasi tentang pekerjaan, tanggung-jawab dan tugas yang dilaksanakan. Dalam LPK dibuat rincian pengetahuan yang diperlukan atau yang dirujuk untuk pelaksanaan pekerjaan. Ingat, dalam uji kompetensi pengetahuan pendukung yang dipergunakan dalam kerja merupakan salah satu bahan uji.
2. Membuat laporan pengembangan profesi.Kalau untuk tenaga ahli Anggota Penyusun, laporan ini merupakan pembentukan (inisiasi) pofesi yang muatannya lebih banyak ke pembelajaran yang dipergunakan untuk aplikasi metodologi AMDAL ke dalam satu pekerjaan tertentu (sektoral). Untuk tenaga ahli Ketua Penyusun, laporan mencakup laporan tentang pengembangan pengetahuan aplikatif dalam melakukan solusi pada suatu pekerjaan.
3. Menganalisa laporan pengalaman kerja terhadap tuntutan pemenuhan standar kompetensi.
4. Melakukan penyegaran pengetahuan tentang Metodologi AMDAL untuk dapat mengikuti uji tertulis
5. Menyampaikan aplikasi sertifikasi dan membayar biaya yang diperlukan.


Data dan Informasi

  


Prosedur Sertifikasi

Anggota Tim Penyusun

Book of regulationsFormulir-formulir Aplikasi sertifikasi yang harus diisi terdiri dari formulir data umum, aplikasi, laporan pencapaian kompetensi, rekapitulasi pencapaian dan laporan pengembangan profesi berkelanjutan.

(Sampai ditetapkan kemudian, Formulir LPC dan RPC belum wajib diserahkan)


Ketua Tim Penyusun

Book of regulationsFormulir-formulir Aplikasi sertifikasi yang harus diisi terdiri dari formulir data umum, aplikasi, laporan pencapaian kompetensi, rekapitulasi pencapaian dan laporan pengembangan profesi berkelanjutan.

(Sampai ditetapkan kemudian, Formulir LPC dan RPC belum wajib diserahkan)


Contact Info
an image
Lembaga Sertifikasi Kompetensi (AMDAL) INTAKINDO
Jl. Danau Toba No. 103, Jakarta Pusat, Indonesia
Email: lsk.intakindo@gmail.com
Phone: (62.21) 95334573
Fax: (62.21) 57953184



Ketua LSK-Intakindo
Ir. M. Sutopo, Ketua LSK-INTAKINDO

Salah satu tugas yang diamanatkan oleh pendiri INTAKINDO, adalah agar INTAKINDO mampu melaksanakan pengembangan keahlian para tenaga ahli yang bekerja sebagai konsultan. Dari tugas ini, ada dua jenis keahlian yang secara umum dapat dibedakan. Keahlian di dalam disiplin keteknikan di satu pihak, dan keahlian dalam disiplin ekonomi, sosial dan budaya di pihak lain. Untuk keahlian teknikal, mau tidak

Read more...

FAQ tentang AMDAL..........
Dewan Pengarah ..........
Komite Skema/Sertifikasi ..........
Asesor Kompetensi ..........
Badan Pelaksana ..........
Skema Sertifikasi ..........
Aplikasi Sertifikasi ..........


Visi dan Missi:

  • Visi&Missi
  • Struktur
  • Pengembangan
  • Sertifikasi
Visi:
Menjadikan Penyusun Dokumen AMDAL yang memiliki kompetensi dan integritas dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Misi:
1. Melaksanakan sertifikasi kompetensi Penyusun Dokumen Amdal dan menjamin mutu kompetensi pemegang sertifikat di pasar kerja nasional dan internasional.   ...(Selengkapnya)
Book of regulations
a. Terminologi Profesi:

Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO), adalah organisasi profesi baru, yang dibentuk pada tanggal 14 September 2004. Sebagai organisasi profesi, INTAKINDO menghimpun berbagai keahlian yang berorientasi pada kesamaan pekerjaan (okupasi atau jabatan). Di dalam proses untuk menegakkan eksiste   ...(Selengkapnya)
Book of regulations
Salah satu tugas yang diamanatkan oleh pendiri INTAKINDO, adalah agar INTAKINDO mampu melaksanakan pengembangan keahlian para tenaga ahli yang bekerja sebagai konsultan. Dari tugas ini, ada dua jenis keahlian yang secara umum dapat dibedakan. Keahlian di dalam disiplin keteknikan di satu pihak, dan keahlian dalam disiplin ekonomi, sosial dan budaya   ...(Selengkapnya) Book of regulations
Dalam iklim sosial politik yang cenderung empirik strukturalistik, peranan organisasi masyarakat, cenderung dicurigai dan diduga kuat akan menjadi sub-struktur yang oportunistik dan parasitis. Demikian juga dengan kegiatan sertifikasi keahlian yang akhir-akhir ini menjadi program yang populer. Kecurigaan bahwa sertifikasi akan menjadi sesuatu kesia   ...(Selengkapnya) Book of regulations

Sertifikasi dan Pembentukan / Pengembangan Profesi

(Pengembangannya dalam lingkup keahlian penyusun AMDAL)
1. Dengan adanya penunjukan Kementerian Lingkungan Hidup kepada LSK-INTAKINDO, ada beberapa pemikiran dasar yang dikembangkan dalam organisasi INTAKINDO tentang bagaimana menanggapi penunjukan tersebut secara patut – terutama dengan kepentingan profesi. Salah satu, pemikiran yang dikembangkan, adalah bahwa pekerjaan sebagai penyus Read more...

Pengantar Panduan Mutu

Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan salah satu kunci penting untuk kepentingan program kelestarian lingkungan hidup. Oleh karenanya, kebijakan Kementerian Negara Lingkungan Hidup yang menyangkut penyusunan dokumen AMDAL menjadi pekerjaan yang bersifat profesional, merupakan langkah yang strategis. Upaya ini diwujudkan dengan melakukan sertifikasi kompetensi bagi K Read more...

Pendahuluan Panduan Mutu

Penerapan Panduan Mutu ini agar dapat berjalan baik dan efektif maka harus didukung oleh tenaga profesional yang kompeten dalam mengoperasikan lembaga sertifikasi kompetensi. Kinerja manajemen harus mampu memberikan pelayanan penilaian kompetensi keahlian tenaga ahli penyusun Dokumen AMDAL dengan mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan penilaian dilaksanakan dengan k Read more...

Dokumen Sistem Manajemen Mutu

Manajemen LSK-INTAKINDO dalam menyusun atau menetapkan dokumen Sistem Manajemen Mutu menggunakan acuan:
1. Pedoman BNSP 201 Rev 1: 2006 yang diadaptasi dari ISO/IEC 17024: 2003 Conformity Assesment – General Requirements for Bodies Operating Certifications of Persons yang berlaku secara Internasional. Penggunaan Pedoman BNSP 201 Rev 1: 2006 merupakan pengembangan sistem sertifikasi pro Read more...

Browse


Salah satu sasaran dari sertifikasi adalah dicapainya pemenuhan standar kompetensi bagi seluruh penyusun dokumen Amdal. Untuk mencapai pemenuhan standar kompetensi, maka dalam Uji Kompetensi diperlukan latar belakang pengetahuan dan ketrampilan tentang penyusunan dokumen Amdal yang relatif sama. Pada tahap pertama (3 tahun pertama) sertifikasi dilaksanakan dengan persyaratan pernah mengikuti pelatihan penyusunan dokumen Amdal atau mempunyai pengalaman yang cukup dalam menyusun dokumen Amdal. Dengan persyaratan ini masih terlihat adanya disparitas terhadap kualitas penyusun dokumen Amdal hasil sertifikasi. Untuk itu perlu ditempuh upaya untuk menutup disparitas ini. Untuk ini, perlu dilakukan kegiatan pengembangan profesi yang untuk kebutuhan ini dilaksanakan dalam bentuk penerbitan (on-line) Handbook (Pedoman) Penyusunan Dokumen Amdal, agar menjadi pedoman bagi seluruh pemegang sertifikat. Untuk memulai kegiatan ini maka diadopsi dokumen dari UNEP: UNEP Environmental Impact Assessment Training Resource Manual, Second Edition. Setiap pemegang sertifikat kompetensi INTAKINDO dimintakan untuk memberikan sumbangan untuk mengkoreksi dokumen ini, dan mengembangkan sesuai keadaan di Indonesia. Sumbangan ini akan diperhitungkan sebagai kegiatan pengembangan profesi yang dilakukan dalam rangka memelihara kompetensi.[Dalam Pengembangan]

Pengantar
Topik 1 : Pendahuluan dan Ikhtisar AMDAL
Topik 2 : Hukum, kebijakan dan institusi pengaturan sistem AMDAL
Topic 3 : Keterlibatan Publik
Topic 4 : Screening
Topic 5 : Pelingkupan
Topic 6 : Analisis Dampak
Topic 7 : Mitigasi dan Pengelolaan Dampak
Topic 8 : Pelaporan AMDAL
Topic 9 : Tinjauan Kualitas AMDAL
Topik 10 : Pengambilan Keputusan
Topik 11 : Pelaksanaan dan Tindak Lanjut
Topik 12 : Pengelolaan Proyek AMDAL
Topik 13 : Analisis Dampak Sosial
Topik 14 : Analisis Lingkungan Strategis
Topik 15 : Arah Ke Depan



Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Tahun 2013 (April - Juni) dan Workshop Pengembangan Profesi Penyusun Dokumen AMDAL

No. BulanTanggalUraian
1April13 - 14 April 2013Uji Kompetensi Reguler - Jakarta
2April13 - 14 April 2013Workshop Pengembangan Profesi - Jakarta
3April6 - 7 April 2013Uji Kompetensi Non-Reguler (On Call) - Jawa Timur
4April20 - 21 April 2013Uji Kompetensi Non-Reguler (On Call)- Sumatera Selatan
4April27 - 28 April 2013Workshop Pengembangan Profesi - Makasar
5Mei18 - 19 Mei 2013Uji Kompetensi Reguler - Jakarta
6Mei18 - 19 Mei 2013Workshop Pengembangan Profesi - Jakarta
7Juni15 - 16 Juni 2013Uji Kompetensi Reguler - Jakarta
8Juni15 - 16 Juni 2013Workshop Pengembangan Profesi - Jakarta

Untuk informasi, silahkan hubungi: 021.95334573, 021.7153079